Bappelitbang Sebut Pelonggaran PSBB Bandung Raya Dapat Berisiko Penyebaran Covid-19

Baca Juga: PSBB II Jabar,Warga Yang Beraktivitas Wajib Bawa Sertifikat Bebas Covid-19

Selain itu, menurutnya PSBB harus terus diperketat sebagai upaya pencegahan COVID-19. Pasalnya, vaksin COVID-19 saat ini belum ditemukan, sehingga upaya pencegahan penyebaran sangat perlu dilakukan.

Lalu, kata dia, pelonggaran PSBB yang direncanakan harus sesuai dengan kriteria yang telah disampaikan oleh World Health Organization (WHO).

Dari aspek epidemiologi, kata dia, WHO menyebut sebuah daerah diperbolehkan melakukan pelonggaran jika dalam 14 hari terakhir angka reproduksi Covid-19 berada di bawah 1, dan terus menurun.

Kemudian, menurutnya kemampuan sumber daya kesehatan pun harus memadai jika ada kenaikan kasus sebesar 20 persen. Sumber daya kesehatan itu meliputi fasilitas kesehatan, alat kesehatan, dan petugas kesehatan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya