Banjir Kritik Kenaikan BPJS,Anggap Kebijakan Menyengsarakan Rakyat
Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pelaku bisnis dan UMKM pun omsetnya menurun.
“Apa enggak menyengsarakan rakyat? Mikir makan saja susah kok malah disuruh melunasi tunggakan,” katanya.
Bagi Pemda Kota Solo sendiri,Perpres itu berpotensi membuat Pemkot Solo berhutang ke BPJS. Selain membayar penerima bantuan iuran(PBI), Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp 16.500.
Terlebih, anggaran Pemkot di tahun 2020 sudah terkuras untuk penanganan Covid-19 sejak Maret lalu.
“Kami hitung-hitung per Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Kami sudah sampaikan ke BPJS akan kami bayar tahun 2021,” katanya.