Banjir Kritik Kenaikan BPJS,Anggap Kebijakan Menyengsarakan Rakyat
Kliknusae.com – Langkah Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan seperti tertuang dalam Perpres No. 64 tahun 2020 menuai banyak kritik. Kebijakan ini dianggap menyengsarakan rakyat ditengah badai pandemic corona (Covid-19).
Wali Kota Solo, Jawa Tengah FX Hadi Rudyatmo,misalnya,berpendapat kebijakan menaikan iuran BPSJ ini semakin membebani masyarakat yang sudah terdampak Covid-19
“Enggak tepatlah (kebijakan) presiden itu, apa tidak bisa menunggu tahun anggaran depan atau sampai pandemi selesai, atau paling tidak mereda lah,” katanya saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (14/5/2020).
Perpres tersebut, lanjutnya, memang memberi keringanan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.
Mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran 6 bulan meskipun tunggakan sebenarnya lebih dari itu. Pembayaran tunggakan yang dimaksud paling lambat diserahkan sebelum 2021.