Bandung Barat, Garut, Pangandaran, Sumedang dan Kota Sukabumi Boleh Berkegiatan 100 Persen
Jika skornya 12 hingga 14 maka masuk level empat, kewaspadaan warna merah dan jika skornya 15 hingga 17 maka berada di level tiga yakni warna kuning atau cukup berat.
Dan jika nilainya berhasil di skor 18 hingga 20 maka masuk ke level dua warna biru, dan yang terbaik adalah jika masuk ke nilai 21 hingga 24 maka masuk kategori level satu atau warna hijau.
“Hingga saat ini belum ada dari 27 kota kabupaten di Jabar yang masuk ke level satu warna hijau, maksimal ada di level dua. Oleh karena itu kami di provinsi memberikan rekomendasi Shalat Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu,” katanya.
Menurut dia dari delapan indeks tadi, katanya, tidak ada kabupaten atau kota yang masih berada di level lima atau level kritis warna hitam dan yang ada hanya di level empat atau warna merah, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kemudian Kota Cimahi.
“Di tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan di PSBB. Kemudian ada 19 kota dan kabupaten berada di level kewaspadaan warna kuning, sehingga kegiatan boleh meningkatkan 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan,” katanya.