15 Bank Ditetapkan Sebagai Penyangga Likuiditas Restrukturisasi Kredit

Sebelumnya, Juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum Dini Purwono mengatakan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ditujukan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19.

Salah satu strategi pemulihan yang tertuang dalam beleid ini adalah penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

“PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Dini Purwono.

Dini menjelaskan, selain melalui bank, ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN.

Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.

Kedua, melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

(adh/ant)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya