15 Bank Ditetapkan Sebagai Penyangga Likuiditas Restrukturisasi Kredit

Selanjutnya, Bank Peserta juga menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan setelah melakukan tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

PP tersebut secara rinci mengatur Kriteria Bank Peserta. Pertama, Bank Peserta merupakan bank urnum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Kriteria kedua, merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria ketiga dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

“Bank Peserta sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK dengan kriteria yang sebagaimana dijelaskan,” tulis PP tersebut.

Bank Peserta juga memilki koridor untuk memberikan penyangga likuiditas kepada bank pelaksana.

Pasal 11 ayat 4 PP tersebut menjelaskan kriteria bank pelaksana yang memperoleh bantuan penyangga likuiditas adalah bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, memiliki Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 60.6 (enam persen) dari dana pihak ketiga.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya