15 Bank Ditetapkan Sebagai Penyangga Likuiditas Restrukturisasi Kredit
Kliknusae.com – Pemerintah akan menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit nasabah yang terdampak COVID-19, melalui penempatan dana di 15 Bank Peserta atau bank yang berfungsi sebagai penyangga likuiditas terhadap Bank Pelaksana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pasal 10, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (14/5/2020), disebutkan bahwa pemerintah dapat menempatkan dana untuk mendukung likuiditas kepada perbankan yang merestrukturisasi kredit atau menambah kredit modal kerja, kepada Bank Peserta yang berfungsi menjadi penyangga dana likuiditas kepada Bank Pelaksana.
Bank Peserta harus merupakan bank berkategori sehat dan masuk dalam 15 bank beraset terbesar di Indonesia.
“Bank Peserta berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja,” tulis PP tersebut di Pasal 11.
PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 dan diundangkan pada 11 Mei 2020.