WNA Yang Boleh Tetap Tinggal Di Indonesia,Ini Kreterianya

Persyaratan orang asing yang mendapat pengecualian larangan

1.Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara

2.Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19

3.Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya