WNA Yang Boleh Tetap Tinggal Di Indonesia,Ini Kreterianya
Persyaratan orang asing yang mendapat pengecualian larangan
1.Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
2.Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
3.Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia