WNA Yang Boleh Tetap Tinggal Di Indonesia,Ini Kreterianya

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:

Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian:

1.Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap

  1. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

3.Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

4.Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)

  1. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
  2. orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional
Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya