WNA Yang Boleh Tetap Tinggal Di Indonesia,Ini Kreterianya
Kliknusae.com – Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.
Kebijakan yang diterbitkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.
“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang,” kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).