Wapres Setuju Penerapan PSBB di Kawasan Jabodetabek

“Akan dibatasi jam operasional dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Kapasitas kendaraan turun 50 persen. Jadi kalau bus bisa diisi 50 penumpang, itu jadi cuma 25 orang. Dibatasi jam dan dikurangi penumpang,” ungkap Anies di Jakarta.

Selama masa PSBB, kegiatan perkumpulan warga hanya boleh diikuti oleh maksimal lima orang. Jika terdapat suatu kegiatan dengan lebih dari lima orang, maka tidak akan diizinkan oleh aparat.

Kegiatan perkantoran, sekolah dan ibadah juga diminta untuk tetap dilakukan di rumah masing-masing selama PSBB.

Patroli keamanan akan dilakukan hingga tingkat Rukun Warga (RW), untuk memastikan masyarakat benar-benar mematuhi peraturan PSBB. Apabila ada warga di kawasan DKI Jakarta melanggar ketentuan PSBB tersebut, maka Polda Metro Jaya dan TNI akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan delapan sektor pelayanan publik tetap berjalan selama masa PSBB, yakni kegiatan pelayanan kesehatan, produksi makanan dan minuman, pelayanan energi, pelayanan komunikasi, sektor keuangan dan perbankan, kegiatan logistik, pelayanan ritel dan pelayanan industri strategis.

(adh/ant)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya