Wapres Setuju Penerapan PSBB di Kawasan Jabodetabek
PSBB DKI Jakarta
Penerapan PSBB di suatu wilayah diberlakukan secara resmi setelah Menkes Terawan mengeluarkan surat keputusan menteri kesehatan. Dengan mengantongi SK Menkes, maka penerapan PSBB di suatu daerah akan lebih ketat sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, serta pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak patuh.
Di DKI Jakarta, Menkes Terawan telah mengeluarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Dalam SK tersebut, Terawan mempertimbangkan kondisi peningkatan dan penyebaran COVID-19 secara cepat, serta adanya transmisi lokal di Jakarta.
SK Menkes tentang PSBB di Jakarta itu mulai berlaku pada Selasa, 7 April 2020. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, sebelum menerapkan PSBB secara resmi dan menyeluruh pada Jumat, 10 April 2020.
Dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta, Anies menetapkan kebijakan di sektor transportasi umum. Selama PSBB, jam operasional angkutan umum dibatasi hanya berlaku pada jam 06.00 hingga 18.00 WIB. Selain itu, jumlah penumpang per angkutan juga hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas kendaraan umum.