Tarif Batas Atas Pesawat Akan Dikaji Terkait PSBB
- Kamis, 16 April 2020 05:40 WIB
- Adhi JN
Pemerintah juga tengah memberlakukan PSBB di wilayah terjangkit dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, salah satunya dengan pembatasan moda transportasi.
Novie Riyanto menjelaskan bahwa transportasi udara akan menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui aktivitas penerbangan, menindaklanjuti peraturan menteri tersebut.
“Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply (patuh) terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan COVID-19. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus,” katanya.