Sudah 1,5 Juta Karyawan Hotel Dirumahkan,Ini Langkah Pemda Bali
Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19 ini, pada waktu yang bersamaan kGubernur Koster juga membentuk Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali.
Tim yang diketuai Wagub Cok Ace ini pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.
Menurut Gubernur Koster, pembentukan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 ini dipandang mendesak.
“Ini mendesak, karena pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali, sesuai visi pembangunan daerah Bali yakni ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era dalam keterangan persnya.