Sudah 1.181 Mobil Pemudik Disuruh Putar Balik Ke Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk melarang mudik di tengah pandemi virus corona. Pelarangan mudik ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4/2020) sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.
Petugas kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei.
Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.
(adh/cnn)