Status COVID-19 Tak Bisa Otomatis Batalkan Kontrak Bisnis

Selain itu, kata dia, pembatalan kontrak dengan alasan force majeure juga bergantung dengan isi klausul kontrak yang telah mencantumkan force majeure sebagai sebab pembatalan kontrak.

Mahfud menyebutkan force majeure terbagi dua, yakni absolut atau kejadian yang secara mutlak meniadakan kemampuan pihak untuk memenuhi prestasinya yang dijanjikan karena kejadian luar biasa.

“Misalnya, musnahnya bangunan yang dijadikan jaminan kontrak karena bencana alam yang menyebabkannya ambles dan hilang seperti yang terjadi pada gempa di Palu pada 2008 yang menyebabkan banyak hotel-hotel mewah tenggelam dan hilang,” katanya.

Padahal, bangunan itu ada dalam dalam jaminan kontrak untuk meminjam uang ke bank yang bisa dilelang bank.

Kemudian, force majeure relatif, yakni force majeure yang mengubah keadaan, tetapi masih ada alternatif-alternatif yang dapat disubstitusikan, bisa diganti, bisa dikompensasi, bisa ditunda, dan sebagainya.

Misalnya, kata dia, pengantaran barang yang dititipkan maskapai penerbangan, tetapi pesawatnya mengalami kecelakaan sehingga barang tersebut hilang.

“Itu tentu bisa diatur ulang bersama penerbangan, bersama maskapainya, bukan langsung mengubah perjanjian. Bisa ditunda, nanti dikirim lagi, diurus dengan Asuransi, dan sebagainya,” kata Mahfud.

(adh/ant)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya