Selama Ramadhan Pemkot Sukabumi Keluarkan Aturan Kegiatan,Larang Berkumpul
Tidak melakukan kegiatan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, tidak melakukan itikaf 10 malam terakhir di masjid maupun mushala. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun lapangan ditiadakan.
Kegiatan tarawih dan takbir keliling ditiadakan, tidak melakukan pesantren Ramadhan terkecuali melalui media elektronik atau virtual, bagi umat Islam wajib membayar zakat fitrah dan mall, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan melakukan protokol kesehatan.
Kemudian pemilik atau pengusaha pusat perbelanjaan agar melakukan pembatasan secara ketat terhadap aktivitas serta kegiatan berkumpul sore (ngabuburit) menjelang berbuka yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka tempat makan hanya diizinkan membuka usahanya pada pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.