Selama Ramadhan Pemkot Sukabumi Keluarkan Aturan Kegiatan,Larang Berkumpul
Kliknusae.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi nomor 400/975/HumasPro-2020 terkait aktivitas warga selama Ramadhan 1441 Hijriyah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan COVID-19 selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1441 H,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Minggu (26/4/2020).
Dalam surat edaran itu terdapat 16 imbauan agar warga selalu waspada akan penyebaran virus mematikan itu.
Ke-16 imbauan tersebut yaitu umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sesuai ketentuan fiqih ibadah, Sholat Tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah, sahur dan buka puasa dilakukan individu atau dengan keluarga inti di rumah dan tidak melakukan sahur on the road apalagi buka bersama secara berkelompok atau berkumpul.
Tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah Muhammad SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran, tidak melakukan buka puasa bersama di lembaga baik pemerintahan, BUMN, BUMD, TNI, Polri, pendidikan dan lainnya.