Selama PSBB Industri Perhotelan Tetap Diperbolehkan Buka

Segala aktivitas dan/atau layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel juga harus ditutup atau ditiadakan.

Terakhir, tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas dilarang masuk hotel.

Sementara itu, para karyawan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain industri perhotelan, kesebelas sektor yang masih boleh beroperasi  adalah sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Fasilitas Hiburan Harus Tutup

Sementara itu pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan surat edaran No. SE.090/4670/IV/Parwis tanggal 20 April 2020 agar fasilitas hiburan seperti spa,karaoke yang ada di perhotelan diminta tutup selama bulan suci Ramadhan 1441 H,Hari Raya Waisak 2564 BE,Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Namun demikian hotel tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya