Selama PSBB Industri Perhotelan Tetap Diperbolehkan Buka

Dalam perwal itu, Idris memasukkan bisnis perhotelan sebagai salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, selama masa PSBB.

Dengan pengecualian itu, maka total ada 11 sektor swasta di Depok yang para karyawannya tak diwajibkan bekerja di rumah.

Idris mengatur lebih jauh teknis pelaksanaan bisnis perhotelan selama masa PSBB dalam peraturan wali kota yang ia teken, dalam Pasal 10 butir (4).

Ia mewajibkan penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Selain itu, hotel juga harus membatasi tamu agar hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya