Selama PSBB Industri Perhotelan Tetap Diperbolehkan Buka

Kliknusae.com – Mengacu pada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, industri perhotelan tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Ketentuan tersebut di atur dalam poin D ayat 6 huruf c  yang berbunyi;

Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

Atas dasar peraturan tersebut beberapa kepala daerah menurunkan aturan dalam bentuk lebih rinci,baik itu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbub).

Salah satunya adalah yang dilakukan pemerintah Kota Depok,Jawa Barat yang wilayahnya masuk dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok yang berlaku sejak Rabu (15/4/2020).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya