Sah,PSBB DKI Jakarta Diberlakukan

Kliknusae.com – Setelah menunggu cukup lama, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta akhirnya diterapkan. Penerapan  PSBB ini dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Dalam keputusan yang ditandani, Selasa (7/4/2020) siang ini, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya