Ridwan Kamil Dinilai Salahi Aturan Dalam Memotong Gaji PNS
- Rabu, 01 April 2020 10:43 WIB
- Adhi JN
Dia menyarankan agar Emil mengerucutkan pemotongan pada tunjangan yang tidak terpakai sama sekali saat corona.
Emil bisa melakukan realokasi anggaran tunjangan ke penanganan corona usai konsultasi dengan DPRD Jawa Barat.
“Tunjangan perjalanan dinas kan besar itu, studi banding, kalau perlu tunjangan DPRD yang banyak banget itu,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi juga mewanti-wanti Emil terkait kebijakan pemotongan gaji tersebut.
Dia menjelaskan pemotongan gaji ASN yang sah hanya pajak penghasilan. Hadi merujuk UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU 36 Tahun 2008.