Ridwan Kamil Dinilai Salahi Aturan Dalam Memotong Gaji PNS

Kliknusae.com – Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)  berpotensi menabrak peraturan yang berlaku terkait gaji ASN.

Dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 disebut penghasilan ASN/ TNI/ Polri tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang ada itu mengarahkan instruksi edaran sedekah seikhlasnya, tapi kalau memotong resmi enggak boleh. Dasarnya apa? Bisa digugat nanti itu,” kata Trubus sebagaimana dikutif CNNIndonesia.com, Selasa (31/3/2020).

Ditambahkan Trubus, Emil-sapaan akrab Ridwan Kamil, tidak menggunakan landasan hukum yang jelas dalam mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ASN.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya