Ridwan Kamil Dinilai Salahi Aturan Dalam Memotong Gaji PNS
Kliknusae.com – Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi menabrak peraturan yang berlaku terkait gaji ASN.
Dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 disebut penghasilan ASN/ TNI/ Polri tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang ada itu mengarahkan instruksi edaran sedekah seikhlasnya, tapi kalau memotong resmi enggak boleh. Dasarnya apa? Bisa digugat nanti itu,” kata Trubus sebagaimana dikutif CNNIndonesia.com, Selasa (31/3/2020).
Ditambahkan Trubus, Emil-sapaan akrab Ridwan Kamil, tidak menggunakan landasan hukum yang jelas dalam mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ASN.