Ridwan Kamil: Awas, Jangan Sampai Orang Kaya Diberi Bantuan
Kang Emil menambahkan, bantuan dari Pemda Provinsi Jabar dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, bantuan provinsi untuk menutupi DTKS yang masih kurang; kedua bantuan provinsi yang mayoritas untuk non-DTKS; dan ketiga bantuan provinsi yang akan dicadangkan untuk warga yang terlewat pendataan.
Pada kesempatan ini, Kang Emil pun meminta agar pemda kabupaten/kota di Jabar merealokasi anggaran untuk pecepatan penanganan dampak sosial pandemi COVID-19 minimal 10 persen dari total APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kang Emil masih banyak pemda kabupaten/kota di Jabar yang merealokasikan anggarannya di bawah 10 persen. Gubernur menggarisbawahi bahwa Menteri Dalam Negeri menginginkan bupati/wali kota merealokasi di atas atau minimal 10 persen.
“Kita harus berpartsipasi minimal untuk kebutuhan darurat ini tolong geser lagi, karena diyakini proyek-proyek konstruksi pun tidak akan berlangsung dan tidak akan bisa dilelang dengan situasi COVID-19 ini,” jelasnya.
(adh/*)