Resmi,Pemerintah Setop Akses Moda Transportasi Jabodetabek
Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.
“Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok,” lanjut surat tersebut.
Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu.
“Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah,” lanjut pernyataan tersebut.
Penghentian layanan dikecualikan kepadan presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.
(adh)