Resmi,Pemerintah Setop Akses Moda Transportasi Jabodetabek

Kliknusae.com – Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, Kemenhub membatasi sejumlah moda transportasi, menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4).

“Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di lingkungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi,” bunyi surat edaran tersebut yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/3).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi, ini surat untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah jika PSBB disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020,” kata Adita sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Rabu (1/4/2020).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya