PSBB Resmi Diterapkan,Aparat Mulai Usir Kerumuman Orang di Jakarta
Menurut Anies pelanggar PSBB bisa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hanya kendaran tertentu saja yang boleh beroperasi selama PSBB.
Berikut ini 10 angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jakarta:
– Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
– Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
– Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket
– Angkutan untuk peredaran uang
– Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
– Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling
– Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
– Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman
– Angkutan bus jemput karyawan
– Angkutan kapal penyeberangan
(adh)