PSBB Jawa Barat Disahkan, Khusus Bogor,Depok dan Bekasi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayahnya, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona dikirim pada 8 April lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya