PSBB Diberlakukan,Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi?
Namun ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat lebih jauh terkait ketentuan pembatasan transportasi di ranah perhubungan.
“Kita selama ini dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan kita akan in line dengan ketetapan dari pusat,” beber dia.
Syafrin juga enggan mengomentari mengenai pembatasan kendaraan dari sekitar daerah Jakarta.
Ia mengatakan pembatasan itu perlu restu dari pemerintah pusat dengan menerapkan status yang sama kepada daerah di sekitar Jakarta.
“Kita pahami bahwa kasus pertama dan kedua itu di Depok kemudian masuk ke Jakarta, artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya.” jelas dia.
Kata dia, hal itu seharusnya tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi.
“Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek,” lanjut dia.
Diakui Syafrin hal tersebut sudah diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat. Hingga kini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut.