PSBB Diberlakukan,Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi?

Kliknusae.com – Pemerintah DKI secara efektif akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Sejalan dengan progam tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengatur operasional kendaraan pribadi. Aturan itu termasuk pembatasan kapasitas penumpang kendaraan pribadi.

Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku belum mendapatkan surat tersebut.

“Belum, setelah ada PSBB maka kita bisa lebih memasifkan, tidak hanya untuk moda MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi,” kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Syafrin menjelaskan bahwa sebelum PSBB berlangsung pemerintah DKI sudah menerapkan pembatasan transportasi yang menurut Syafrin tak berbeda jauh.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya