PSBB Bandung Raya Disetujui Menkes,Ini Jalur Yang Ditutup

Kliknusae.com – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya akhirnya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Jumat (17/4/2020).

Dalam  Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020) menyetujui empat poin terkait PSBB Bandung Raya, yakni:

  1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan
  2. Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
  3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
  4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara untuk penerapan keputusan ini dibutuhkan peraturan dari daerah berupa Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara itu Pemkot Kota Bandung sudah mempersiapkan jalur mana saja yang akan ditutup untuk kendaraan umum,termasuk mall dan yang lainnya.

Kawasan mana saja di Kota Bandung yang akan mengalami pembatasan klik disini

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya