Presiden Akan Keluarkan PP Terkait Likuiditas Jasa Keuangan

Seperti diketahui pandemi virus Corona (Covid-19) menciptakan krisis bagi sejumlah pelaku usaha, utamanya di sektor restoran, perdagangan, transportasi dan pariwisata.

Sebelumnya, dalam pembukaan rapat terbatas itu, Presiden Joko Widodo meminta penerapan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi sektor UMKM termasuk program khusus bagi usaha ultramikro.

Dari lima skema itu, di antaranya adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Kemudian, relaksasi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi KUR, kredit ultra mikro atau UMi, debitur program Mekaar dan debitur mikro di Pegadaian.

(adh/ant)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya