Presiden Akan Keluarkan PP Terkait Likuiditas Jasa Keuangan
“Sehingga segera bisa dijalankan program ini kepada masyarakat melalui perbankan, lembaga keuangan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) bahkan melalui lembaga UMi (Ultra Mikro), PNM, serta Pegadaian,” katanya.
Adapun total restrukturisasi kredit UMKM dan kredit setara ultra mikro bagi nasabah yang terdampak COVID-19 akan mencapai Rp271 triliun selama periode enam bulan.
Dari total Rp271 triliun itu, Sri Mulyani merinci untuk penundaan bayar cicilan pokok Kredit Usaha Rakyat, Ultra Mikro, Program Mekaar, dan kredit di Pegadaian mencapai Ro105,7 triliun.
Sedangkan untuk penundaan bayar cicilan pokok kredit UMKM di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan umum dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp165,4 triliun.
Sri Mulyani mengatakan upaya tersebut merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan bisnis UMKM di tengah pandemi COVID-19.