Presiden Akan Keluarkan PP Terkait Likuiditas Jasa Keuangan
Kliknusae.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan turut menjaga ketersediaan likuiditas di industri jasa keuangan untuk mencegah dampak negatif dari kebijakan restrukturisasi kredit nasabah-nasabah yang terdampak COVID-19.
Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (29/4/2020), menjelaskan akan terdapat mekanisme interbank, dan penyiapan cadangan bantuan likuiditas dengan menempatkan dana pemerintah di bank tersebut.
“Kalau bank kemudian, karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, pemerintah akan siapkan mekanisme interbank, namun pemerintah juga siapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut,,” kata Menkeu dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta.
Bantuan likuiditas tersebut, kata Sri Mulyani, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menuntaskan naskah PP tersebut dalam pekan ini. Dengan demikian, lembaga jasa keuangan tidak perlu khwatir dalam melakukan restrukturisasi kredit.