Polri Tak Lagi Tolerir Berkerumun,Semua Dibubarkan
Menurut Herry, tindakan Polri didasarkan pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona.
Oleh sebab itu, dia meminta semua elemen Polri mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut.
Kerjasama Dengan Pemda
Polri juga akan bekerja sama dengan aparat daerah setempat dan TNI hingga satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Mereka nantinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal COVID-19 dan penyebarannya.
“Soal ini harus disampaikan terus menerus ke masyarakat agar mereka paham bahwa ini penting,” kata Herry.
Hingga saat ini Polri bubarkan massa 9.733 kali dan siagakan 470 ribu personel.
Sampai Sabtu (4/4/2020), ada 2.092 pasien COVID-19 di Indonesia, di mana 150 orang di antaranya sembuh dan 191 meninggal dunia.
(adh/lpt6)