PHRI Minta Dana Pelatihan Dialihkan Ke Dana Tunai

Kliknusae.com – Sampai saat ini belum ada karyawan sektor perhotelan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat pandemi corona COVID-19. Meski begitu, bukan berarti kondisi usaha perhotelan baik-baik saja.

Demikian disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani  dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan ASITA di Jakarta, pekan ini.

“Wartawan bertanya PHK-nya berapa sektor pariwisata? Tidak ada PHK karena kalau PHK, perusahaan harus bayar pesangon. Itu enggak mungkin banget,” kata Haryadi.

Baca Juga: Hotel Tutup di Indonesia Tembus 1.174,PHK Karyawan Mencapai 58.700 Orang

Perusahaan di sektor pariwisata, kata dia, juga mengaku tak bisa menggunakan terminologi “dirumahkan” bagi karyawan yang tidak lagi bekerja sementara.

Ia beralasan hal itu berkaitan dengan konsekuensi undang-undang, yakni perusahaan tetap harus membayar 75 persen gaji karyawan selama dirumahkan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya