Perjuangan PHRI Berhasil,Pemkot Bogor Berikan Keringanan Pajak

Selain itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur soal pemberian stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan dan pengurangan pajak.

Menurut Deni, Wali Kota Bogor pada saat itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji bentuk stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha dengan segera, yakni penundaan pembayaran pajak yang jatuh tempo.

“Kewajiban wajib pajak pada Maret, April, dan Mei, bisa dibayar hingga 30 Juni 2020,” jelasnya.

Deni menambahkan, relaksasi pembayaran pajak ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya pembayarannya bisa ditunda.

Berdasarkan data di Bapenda Kota Bogor, target pajak dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada tahun anggaran sebesar 2020 sebesar Rp310 miliar yakni sebesar 42,29 persen dari target pajak pajak daerah Kota Bogor tahun anggaran 2020 yakni Rp733 miliar.

Sebelumnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor telah  mengajukan permohonan keringanan pajak dengan pertimbangan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang meminta sektor-sektor swasta untuk mengurangi atau menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan bisnis.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya