Penumpang Tak Bermasker Dilarang Naik Angkutan Umum

Kliknusae.COM – Pemerintah DKI Jakarta segera mengeluarkan aturan lebih ketat untuk menggunakan masker saat di luar rumah. Salah satunya,pengguna transportasi umum wajib bermasker kain untuk pencegahan penularan virus Corona (COVID-19).

“Kita tidak izinkan yang bersangkutan naik angkutan umum (jika tak bermasker). Apakah itu TransJakarta, MRT, LRT. Kita koordinasi dengan KCI (KRL), dan organda, serta Railink (kereta bandara) untuk bersama kita terapkan ini,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (5/4/2020).

enurut Syafrin, sudah disepakati penerapan akan dilakukan pada 12 April 2020. Kebijakan ini sejalan dengan Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19).

“Organda setuju mulai hari ini lakukan sosialisasi operator di Jakarta, bahkan Jabodetabek untuk melaksanakan. Kita memang memberi waktu satu minggu untuk sosialisasi. Kita harapkan pada 12 (April 2020) nanti keseluruhan sudah laksanakan ini,” kata Syafrin.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya