Pengusaha Jabar Hanya Bisa Bertahan 10 Minggu Jika PSBB Tak Disiplin
Tatan mengatakan meskipun Otoritas Jasa Keuangan sudah menginstruksikan keringanan kredit kepada bank selama wabah corona, kebijakan tersebut keputusannya tetap di tangan masing-masing perbankan.
“Tapi buah simalakama juga. Kalau UMKM yang Rp.10 miliar ke bawah dibikin kebijakan yang terdampak langsung, ya otomatis likuiditas bank juga berat. Dan harus dipastikan pemegang saham bank harus setor. Kalau tidak ada collapse juga bank-nya,” tambahnya.
PSBB sudah diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi sejak Rabu (15/4) lalu. Kemudian PSBB akan diterapkan di Bandung Raya mulai Rabu (22/4).
Selama PSBB semua sektor usaha diminta tidak melakukan aktivitas fisik atau tutup sementara, yang masih bisa beroperasi hanya delapan sektor tertentu.
(adh)
Redaksi: Terjadi perbaikan pada artikel ini,Sabtu (18/4/2020) pada pukul 21.28 WIB. Terima kasih.