Pengusaha dan Pekerja Harus Tentukan Besaran Upah Karyawan

Wishnutama menghimbau agar para pimpinan Asosiasi/Pelaku Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melaporkan potensi kerugian, serta dampak kesehatan dan finansial tenaga kerja masing-masing.

Dia juga menghimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya sewa kepada para penyewa.

Wishnutama  meminta agar pengusaha restoran dan rumah makan untuk mengurangi layanan makan di tempat (dine in) dan menjalankan layanan antar pesanan (take away/delivery). Semua itu dilakukan untuk mengurangi pergerakan atau berkumpulnya masyarakat.

Pengelola restoran juga diminta mengikuti Protokol Kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020.

Berikut salinan lengkapnya:

Pengelola dan staf restoran harus diingatkan untuk:

1. Menerapkan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) dengan jarak minimum 1 meter sesuai dengan panduan WHO dan UNWTO di ruang-ruang publik.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari
3. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes
4. Menggunakan masker jika mengalami batuk atau flu
5. Menerapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air,
6. Membersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah digunakan
7. Menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan
8. Menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat penanganan limbah,
9. Menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
10. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan terhadap peralatan setelah digunakan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya