Penerapan Status PSBB Tak Mempengaruhi Layanan Bank Indonesia
Ia menegaskan Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas terkait lainnya dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional Bank Indonesia.
Onny juga mengatakan jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI Nomor 22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.
Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
(adh)