Penerapan Status PSBB Tak Mempengaruhi Layanan Bank Indonesia
Kliknusae.com – Meskipun diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),Bank Indonesia (BI) tetap menjalankan seluruh layanan.
“Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu (8/4/2020) sebagaimana dilansir Antara.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, menurut Onny, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.