Pendapatan Transportasi Anjlok 50 Persen,Perlu Segera Dikucurkan Stimulus
- Senin, 13 April 2020 10:00 WIB
- Adhi JN
Stimulus yang diharapkan bisa berbentuk pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda transportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran, penjadwalan ulang angsuran pinjam pembayaran pinjaman bank,” katanya.
Disamping itu juga berharap adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR.
“Termasuk,kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman,” tandasnya.
(adh/ant)