Pemkot Bekasi Ancam “Penjara” Warga Yang Kluyuran Saat Darurat Corona

Dalam aturan itu ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan PSBB, yakni pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Dengan undang-undang terkait berkembangnya wabah penyakit menular atau mengganggu ketertiban umum,” jelas Tri.

Pemkot Bekasi sendiri sudah meminta setiap ketua RT dan RW untuk memonitor arus keluar masuk warganya.

“Saat ini setiap malam warga yang masih nongkrong dan sebagainya, kita foto dan dibuatkan berita acara,” tutur Tri.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya