Pemkot Bekasi Ancam “Penjara” Warga Yang Kluyuran Saat Darurat Corona

Kliknusae.com – Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, maka berhati-hatilah bagi warga Kota Bekasi. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan untuk menjerat pidana bagi setiap warganya yang masih keluyuran atau nongkrong di luar rumah selama masa darurat wabah virus corona.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan TNI dan Polri terkait kemungkinan itu.

“Sedang diupayakan bersama 3 pilar, Kapolres, Dandim, dan pemkot bila dimungkinkan bisa ada unsur pidana,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (2/3/2020).

Tri mengatakan ancaman pidana yang diterapkan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menyatakan bakal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan untuk pelanggar aturan situasi saat ini.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya