Pemerintah: Pengusaha Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya
- Kamis, 02 April 2020 18:00 WIB
- Adhi JN
Akibatnya, tidak ada pemasukan, namun beberapa pos operasional tetap harus dipenuhi pembayarannya.
“Maka kami minta kalau bisa pemerintah respons dengan memberi tenggang waktu, misalnya kalau ada perusahaan yang cuma bisa bayar 50 persen THR, ya diperbolehkan, nanti sisa 50 persennya dibayar saat keuangan perusahaan membaik,” ujar Sarman.
Bahkan, sambungnya, bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar sampai 100 persen, maka bisa diberikan penundaan kewajiban bayar sampai tahun depan.
“Jadi mungkin diperbolehkan dirapel ke tahun depan,” pintanya.
(adh/cnn)