Pemerintah: Pengusaha Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya

Diketahui, pemerintah sendiri telah memberi kebijakan stimulus ekonomi kepada dunia usaha terkait dengan imbas wabah corona.

Salah satunya, pemerintah memberikan relaksasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja di sektor industri manufaktur.

Bahkan, dukungan kepada dunia usaha juga diperluas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Misalnya, memberikan potongan pungutan PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun ini. Kemudian, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 19 sektor usaha.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya