Pemerintah: Pengusaha Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya
Kliknusae.com – Tak ada alasan pengusaha menghentikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ditengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.Sebab, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan pemberian THR kepada pekerja tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Diingatkan swasta, berdasarkan UU diwajibkan (memberikan THR) dan Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan hal-hal terkait dengan THR,” ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (2/4/2020).