Pemerintah Indonesia Larang WNA Masuk atau Transit

Aturan pelarangan ini juga memberikan pengecualian kepada enam kategori WNA, yaitu pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap, pemegang Visa Diplomatik dan Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan, awak alat angkut (darat, laut, udara), dan pekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Pengecualian tersebut, tentunya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kedua, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Terakhir, bersedia dikarantina selama 14 hari oleh Pemerintah Indonesia.

Kemudian bagi WNA yang sekarang sudah berada di Indonesia, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 ini juga mengaturnya. Bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.

Sementara bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya